Daerah  

Dua Lelaki di Pasangkayu Diamankan Direktorat Narkoba Polda Sulbar, Begini Kronologi Penangkapannya

narkoba
Ilustrasi Narkoba. (Foto Polda Sulbar)

Pasangkayu, Fokus Rakyat – Dua lelaki yang berada di Kabupaten Pasangkayu harus berurusan dengan Direktorat Narkoba Polda Sulbar, setelah terbukti menguasai narkotika jenis sabu dalam tiga saset plastik bening.

Penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar berhasil melakukan upaya penangkapan terhadap dua lelaki beridentitas YP (48) warga Pasangkayu dan RD (36) warga Donggala.

Keduanya saat ini sedang menjalani proses penyelidikan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar.

Baca juga : Penggunaan Istilah Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Parimo Dinilai Tepat, Begini Penjelasan Ahli Psikologi Forensik

Selama penangkapan, barang bukti yang disita dari YP termasuk tiga saset sabu, pembungkus rokok surya, Aluminium Foil, dan Handphone.

Sementara itu, tersangka RD hanya memiliki satu Handphone yang disita saat penangkapan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Donggala Mendorong Kemajuan Kebudayaan Daerah, Begini Tanggapan Kadis Kasmudin

Penegakan hukum ini merupakan langkah konkret dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat di Sulbar.

Polda Sulbar, dalam hal ini, memberikan perhatian serius terhadap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Penangkapan ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika.

Baca juga : Kepala BPBD Sulteng Salurkan Bantuan Kemanusiaan kepada Korban Banjir di Balinggi dan Torue

Upaya ini sejalan dengan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang untuk memberantas kejahatan narkotika. Polda Sulbar mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif dalam melawan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.

Dalam menghadapi tantangan penyalahgunaan narkotika, pihak kepolisian terus meningkatkan langkah-langkah pencegahan, penyelidikan, dan penindakan guna menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkotika. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Sulbar dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan sehat.

Polda Sulbar juga mengimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam memberikan informasi tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwenang. Dengan sinergi antara pihak kepolisian dan masyarakat, peredaran narkotika dapat ditekan sehingga wilayah Sulbar tetap aman dan nyaman bagi semua pihak.

Dilansir dari TB News Polda Sulbar, dua lelaki yang berada di wilayah Kabupaten Pasangkayu harus berurusan dengan Direktorat Narkoba Polda Sulbar setelah terbukti menguasai narkotika jenis sabu yang dikemas dalam tiga saset plastik bening, Jumat (2/6/23) di Desa Karabi Kecamatan Baras.

Kedua lelaki tersebut identitasnya diketahui YP (48) warga pasangkayu dan RD (36) warga Donggala.

Kabid Humas Kombes Pol Syamsu Ridwan membenarkan bahwa dua lelaki tersebut saat ini memang telah diamankan oleh tim Subdit III Ditresnarkoba pada jumat lalu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/67/VI/2023/Sulbar/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Sulbar.

Sekilas penangkapannya, beber Kabid Humas berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat setempat bahwa sering terjadi transaksi narkotika.

Selanjutnya, Tim Subdit III Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di wilayah yang dimaksud dan berhasil melakukan upaya penangkapan terhadap dua lelaki YP dan RD.

Saat ini kedua tersangka sementara dalam proses penyedikan lebih lanjut di kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar dengan masing barang bukti milik YP berupa tiga saset yang berisi kristal bening yang diduga sabu, pembungkus rokok surya, Almunium Foil dan Handphone.

Sedangkan dari tangan RD yang turut diamankan saat dilakukan penangkapan hanya disita satu Hendphone saja. Atas perbuatan kedua tersangka, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.***

Penulis: FR03Editor: ATARISYAH AZHAR
error: Content is protected !!
Exit mobile version