Mamuju – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jasa Konstruksi pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus H. Taufiq Agus, SH, ini mencapai kesepakatan untuk mengajukan draf Ranperda tersebut guna mendapat fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Taufiq Agus menekankan pentingnya proses finalisasi ini sebagai langkah akhir sebelum regulasi tersebut diterapkan, mengingat peran jasa konstruksi dalam pembangunan dan ekonomi lokal.
“Draf ini harus benar-benar dicermati dan dikaji dari segala aspek agar manfaatnya optimal bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Rapat ini turut dihadiri perwakilan OPD terkait, termasuk Biro Hukum, Biro Barang dan Jasa, serta Dinas Pekerjaan Umum, bersama tenaga ahli dari Pemprov Sulawesi Barat.
Setelah menerima masukan dari seluruh peserta rapat, disepakati bahwa draf Ranperda akan segera dikonsultasikan dan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, sebagai langkah lanjutan menuju pengesahan menjadi Perda.
Ranperda Jasa Konstruksi ini diharapkan dapat memperkuat standar dan tata kelola di sektor konstruksi, menjadikan Provinsi Sulawesi Barat lebih kompetitif dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.
