iklan

Ditreskrimsus Polda Sulteng Tangkap YDS dan MDA

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto.
pasang-iklan-anda-disini

PALU,FOKUSRAKYAT.NET — Penyelidikan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng sejak April 2022 terhadap dugaan manipulasi data pada aplikasi SMILE BPJS Tenaga Kerja telah menangkap dua tersangka di lokasi berbeda.

Adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga Kerja sebagai korban telah mengalami kerugian kurang lebih Rp 3,23 Milyar.

PASANG IKLAN

Demikian diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, dalam keterangan resminya melalui pesan whatsapp yang dibagikan ke media di Palu, Kamis kemarin, 18 Agustus 2022.

Gedung Baru Untad Mengalami Kerusakan Segera Diperbaiki

“Kepolisian melakukan penyelidikan sesuai Laporan Polisi nomor LP/B/128/IV/SPKT/Polda Sulteng tanggal 19 April 2022 dan tanggal 18 Juli 2022 status perkaranya ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” terang Kombes Polisi Didik Supranoto.

“Dua tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng, mereka adalah inisial YDS (30) karyawan BPJS Tenaga Kerja Parigi Moutong, dan MDA (23) warga Kelurahan Jambudipa, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,”terang Didik.

Masih kata Didik, Ini merupakan perkara tindak pidana ITE dimana tersangka melakukan manipulasi data peserta Jamsostek pada aplikasi “SMILE” milik BPJS.

Upacara HUT Kemerdekaan di Polda Sulteng Diikuti Belasan Eks Napiter

Dia mengatakan, otak pelaku dalam kasus ini adalah MDA yang bekerjasama dengan YDS selaku operator SMILE pada BPJS Tenaga Kerja di Parigi Moutong.

“YDS diduga melakukan perubahan data pada aplikasi SMILE sekitar bulan September 2021. Ada 308 data pemegang Kartu Peserta Jaminan Sosial (KPJ)  yang tersebar dibeberapa daerah Indonesia yang dirubah tidak sesuai prosedur, dimana data tersebut dikumpulkan MDA dari grup media sosial peserta pemegang KPJ, selanjutnya data diserahkan  kepada YDS untuk dilakukan perubahan data,” ungkapnya.

Dia menegaskan, dari 308 data yang telah dirubah tadi, telah dilakukan klaim sebanyak 292 KPJ, sehingga berakibat BPJS memberikan klaim yang tidak tepat sasaran atau terjadi double klaim, sehingga BPJS mengalami kerugian Rp 3,23 Milyar.

Akses Jalan Rusak, Warga Salobiro Ditandu Berobat ke Puskesmas

“Tersangka YDS ditangkap tanggal 5 Agustus, sedangka MDA ditangkap di Jawa Barat tanggal 15 Agustus 2022. Kedua dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancamanpidana penjara paling lama 12 tahundan/atau denda maksimal Rp 12 Milyar,”pungkasnya.(*/Atr/Bidhumas Polda Sulteng)

bainaa selatan iklan kepala
Editor: ATARISYAH AZHAR
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!