TOLITOLI – Kasus dugaan pencurian cengkeh yang sempat menghebohkan warga Desa Dungingis, Kecamatan Dako Pemean, Kabupaten Tolitoli, akhirnya berujung damai melalui mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian.
Peristiwa yang melibatkan hasil panen cengkeh tersebut berhasil diselesaikan secara kekeluargaan oleh Bhabinkamtibmas Desa Dungingis, AIPDA Faizal, dalam kegiatan problem solving yang digelar di Mapolsek Dako Pemean, Senin (15/06/2026).
Kasus bermula ketika seorang warga berinisial LB yang hendak menuju kebunnya di kawasan pegunungan Desa Dungingis pada Sabtu (09/06/2026) sekitar pukul 11.00 Wita, mendapati seorang pria berinisial R sedang memanjat pohon dan memetik buah cengkeh milik J yang berada di kebun sebelah.
Meski telah ditegur agar menghentikan aksinya, pelaku tetap melanjutkan pemetikan cengkeh tersebut.
Keesokan harinya, kejadian itu dilaporkan kepada pemilik kebun.
Merasa dirugikan karena hasil panen cengkehnya diambil tanpa izin, J kemudian melapor ke Polsek Dako Pemean.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa hasil panen cengkeh sebanyak delapan kaleng susu yang diduga berasal dari kebun milik korban.
Alih-alih langsung membawa perkara ke ranah pidana, Bhabinkamtibmas AIPDA Faizal memilih mengedepankan pendekatan restorative justice dengan mempertemukan kedua belah pihak bersama pemerintah desa dan keluarga pelaku.
Dalam suasana penuh kekeluargaan, korban dan pelaku akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah.
Kesepakatan damai pun dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Kapolsek Dako Pemean menyampaikan bahwa penyelesaian kasus pencurian cengkeh melalui jalur mediasi merupakan langkah yang tepat untuk menjaga hubungan sosial masyarakat tetap harmonis.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi yang bersangkutan agar lebih menghormati hak milik orang lain dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Keberhasilan penyelesaian kasus ini menunjukkan pentingnya peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Melalui pendekatan problem solving, konflik yang berpotensi menimbulkan perpecahan dapat diselesaikan secara damai tanpa menghilangkan rasa keadilan bagi para pihak.
Dengan penyelesaian tersebut, situasi kamtibmas di Desa Dungingis tetap terjaga kondusif, sementara nilai-nilai musyawarah dan gotong royong yang menjadi ciri masyarakat pedesaan terus dipertahankan di tengah musim panen cengkeh yang sedang berlangsung. (LAPORAN ANDIKA/REDAKSI)
