Fokusrakyat.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa berkas perkara terkait situs judi online ‘SBOTOP’ telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Kamis, 15 Februari 2024.
Kabar ini diungkapkan oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, yang juga menjabat sebagai Kasatgas Anti Mafia Bola Polri.
Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (21/2/2024), Asep menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/19/X/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri, tanggal 23 Oktober 2023.
Dengan dinyatakannya berkas lengkap, empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Luis, Deddy Riswanto, Santoso, dan Tan Roland Rustan, akan segera menghadapi tahap selanjutnya.
Menurut Asep, Luis bertanggung jawab atas persiapan rekening deposit dan withdrawal, akun payment gateway, handphone, SIM card, dan token terkoneksi dengan rekening (M-banking) pada situs SBOTOP.
Deddy Riswanto mencari orang-orang untuk membuat rekening bank yang digunakan dalam situs judi online, kemudian diberikan kepada Luis.
Santoso menyediakan rekening dan akun payment gateway atas perintah Deddy, sementara Tan Roland Rustan berperan sebagai penyedia layanan payment gateway.
“Pada tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti direncanakan dilaksanakan pada Kamis, 22 Februari 2024, di Kejaksaan Negeri Batam,” kata Asep.
Dalam operasi ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka.
Luis, misalnya, memiliki 76 buku tabungan, 5 token key, 6 stempel PT, 90 kartu ATM bank, 1 bundel QR code, 1 unit apartemen, dan uang sekitar Rp 5 miliar. Deddy Riswanto disita 1 unit tablet, 3 unit handphone, 22 buku tabungan, 27 kartu ATM, 1 bundel kartu perdana, dan 1 bundel cek.
Sementara itu, Santoso dan Tan Roland Rustan juga memiliki barang bukti yang disita.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa upaya keras dalam memberantas perjudian online semakin digencarkan oleh pihak berwenang.
