Bendung Ongka Persatuan Jebol, BPBD Jelaskan Asal Bantuan dan Batas Kewenangan

PARIMO – Menanggapi pemberitaan terkait penanganan kerusakan Bendung Ongka Persatuan di Desa Ongka Trimuspasari, Kecamatan Ongka Malino, Rivai selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memberikan penjelasan lengkap mengenai asal bantuan, batas wewenang, dan tata cara penetapan status tanggap darurat bencana.

Rivai menjelaskan, kawat bronjong dan karung pasir yang diserahkan merupakan sisa persediaan bantuan dari Balai Wilayah Sungai III Palu, yang awalnya disiapkan untuk penanganan aliran Sungai Penebel Tolai. Sisa bahan tersebut kemudian dialihkan ke lokasi yang membutuhkan, termasuk Desa Ongka Trimuspasari, ungkapanya kepada awak media ini melalui via whatsapp pada 28 Juni 2026 .

“Kami tidak punya anggaran khusus beli bahan ini. Apa yang diserahkan hanyalah stok yang ada di gudang. Saat penyerahan ke Kepala Desa sudah kami sampaikan: jika kurang, laporkan saja, kami usahakan minta tambahan ke BWS III Palu,” ujarnya.

Ia menegaskan, perbaikan bangunan bendung bukan tugas pokok BPBD, melainkan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah. “Kami sudah berkoordinasi dengan instansi itu, kami hanya membantu sebatas kemampuan dan barang yang tersedia,” tambahnya.

Soal harapan warga agar ditetapkan status tanggap darurat, Rivai menjelaskan ada aturan baku yang harus dipenuhi: status baru diberikan jika bencana nyata terjadi—ada kerusakan terukur, warga mengungsi, korban luka atau jiwa. Keadaan yang hanya berpotensi berbahaya belum memenuhi syarat tersebut.

“Harus ada laporan dalam 1×24 jam, Tim Reaksi Cepat turun menilai, rapat pembahasan, hingga rekomendasi ditandatangani Bupati. Semua ada prosedurnya,” jelasnya.

Sampai kini belum ada laporan resmi bahwa banjir telah terjadi, luas lahan rusak, maupun warga yang mengungsi. Kondisi saat ini baru berpotensi merugikan jika dibiarkan, belum memenuhi kriteria tanggap darurat.

“Bukan berarti tak dibantu, kami sudah berikan apa yang ada. Penanganan pencegahan masuk ranah Dinas PUPRP atau instansi pengelola sumber daya air tingkat provinsi. Kami yakin instansi berwenang tak akan membiarkan masalah ini berlarut,” pungkas Rivai.

 

(Penulis : Suhirman S.Pd)

error: Content is protected !!
Exit mobile version