Pasangkayu, Fokus Rakyat – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasangkayu telah memulai proses verifikasi dana bantuan keuangan untuk partai politik yang berhasil meraih kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
Tim verifikasi dipimpin oleh Kepala Bakesbangpol, Ir. Ardillah, dan didukung oleh Sekretaris Ayuanti Ismu, ST. Dalam pelaksanaannya, mereka juga bekerja sama dengan Tim Verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Harliwood Suli Putera, untuk memastikan keberlanjutan dan transparansi proses verifikasi.
Verifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta Tertib Administrasi Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Baca juga : Lama Jadi DPO, Terpidana Korupsi Diamankan Kejari Tolitoli di Kampungnya
Hanya partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Pasangkayu dalam Pemilu 2019 yang berhak menerima dana bantuan keuangan. Sebanyak 11 partai politik yang tercatat sebagai penerima kursi, antara lain Hanura, Golkar, Gerindra, Nasdem, PDIP, Demokrat, PAN, Perindo, PKS, PPP, dan PKB.
Besarnya dana bantuan yang akan diterima oleh setiap partai politik akan ditentukan berdasarkan jumlah suara yang diperoleh pada Pemilu 2019. Setiap suara akan dikalikan dengan nilai Rp. 6471 untuk menentukan besarnya dana yang akan diterima oleh masing-masing partai politik.
Baca juga : Rencana Pembangunan Lanjutan Jalan dan Jembatan pada Ruas Lalos – Sabang Menuai Sorotan
Tim verifikasi saat ini sedang memulai proses verifikasi terhadap proposal yang diajukan oleh partai politik. Bakesbangpol mengimbau kepada pengurus partai politik yang belum mengajukan proposal untuk segera melakukannya, sehingga proses pencairan dana bantuan dapat dilakukan dengan cepat.
Verifikasi dan pencairan dana bantuan ini bertujuan untuk mendukung partai politik dalam menjalankan aktivitas mereka di DPRD Kabupaten Pasangkayu. Selain itu, pelaksanaan verifikasi dan pencairan dana bantuan ini juga merupakan langkah untuk mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dalam sistem demokrasi di Indonesia.
Baca juga : Timnas Indonesia Akan Bersaing dengan Juara Piala Dunia Argentina dalam Pertandingan Uji Coba yang Bergengsi
Bakesbangpol berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana bantuan tersebut, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi partai politik dalam mewujudkan aspirasi dan tugas mereka sebagai wakil rakyat di DPRD Kabupaten Pasangkayu.
(Foto Adding Marulu)
Kaban Kesbangpol Pasangkayu Ardillah, menjelaskan, ketentuan verifikasi mengacu pada UU Nomor 02 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Kemudian Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD dab Tertib Administrasi Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Dipaparkan Kaban, Parpol yang berhak mendapatkan dana bantuan keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan adalah Parpol yang meraih kursi di DPRD Pasangkayu pada Pemilu 2019.
“Berdasarkan hasil Pemilu 2019, ada 11 Parpol yang meraih kursi di DPRD Pasangkayu. Yakni Hanura, Golkar, Gerindra, Nasdem, PDIP, Demokrat, PAN, Perindo, PKS, PPP dan PKB. Jumlah suara yang diraih akan dikalikan dengan Rp. 6471 per suara,” ujar Kaban.
Mulai hari ini Tim Verifikasi akan bekerja melakukan verifikasi terhadap proposal yang diajukan Parpol. Diharapkan kepada pengurus Parpol yang belum mengajukan proposal supaya secepatnya diajukan sehingga proses pencairan dana bantuan Parpol bisa secepatnya dilakujan,” Harap Ardillah.
(**/Adding Marulu : Pasangkayu)
