Palu – Sebanyak 10 anggota Senat Akademik Universitas Tadulako (Untad) melaporkan persoalan keanggotaan senat yang mereka nilai tidak sesuai dengan ketentuan Statuta Untad 2024.
Mereka mendesak agar tahapan pemilihan Rektor Untad periode 2027–2031 dihentikan sementara hingga persoalan tersebut diselesaikan.
Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers tertanggal 17 Oktober 2026.
BACA JUGA : Program Berani Menyala, Target Semua Desa Sulteng Berlistrik 2028
Para pelapor menilai terdapat sedikitnya 10 kursi anggota senat yang bermasalah, sehingga berpotensi memengaruhi keabsahan keputusan strategis yang diambil oleh Senat Akademik, termasuk dalam proses pemilihan rektor.
Sikap dan laporan resmi mengenai permasalahan keanggotaan Senat ini telah disampaikan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi oleh para Anggota Senat pelapor, yaitu:
1. Prof. Dr. Ilyas, S.Sos., M.I.Kom. (FISIP).
2. Prof. Dr. Ir. Imran Rachman, MP (FAHUT).
3. Prof. Dr. Nurdin Rahman, M.Si. (FKM).
4. Prof. Sulaiman Zubair, S.Si., M.Si., Ph.D (FMIPA).
5. Dr. Rustam Abd. Rauf, S.P., M.P. (Faperta).
6. Dr. Muhammad Ansar, S.E., Ak., AC. (FEB).
7. Dr. Moh. Ryman Napirah, S.KM., M.Kes., M.AP (FKM).
8. Dr. Arwan, S.KM., M.Kes. (FKM).
9. Dr. Jamaluddin, S.Farm., M.Si. (FMIPA).
10. Dr. Abdul Hapid, S.Hut., M.P. (FAHUT).
Mereka menyebut persoalan tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
BACA JUGA : Perkuat Pelayanan‑Keamanan, Polda Sulteng Tetapkan Rencana Aksi Quick Wins
Menurut para pelapor, komposisi keanggotaan Senat Akademik saat ini belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Tadulako.
Dalam siaran pers itu, terdapat tiga persoalan utama yang disoroti. Pertama, tujuh anggota senat disebut merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi di bawah rektor.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu independensi senat dalam menjalankan fungsi pengawasan akademik.
Anggota Senat Wakil Dosen FISIP Untad, Prof. Dr. Ilyas, S.Sos., M.I.Kom., mempertanyakan rangkap jabatan tersebut karena dinilai dapat melemahkan fungsi pengawasan dan keseimbangan kekuasaan di lingkungan universitas.
Kedua, dua anggota senat yang berstatus guru besar disebut harus menjalani pemeriksaan Komite Etik terkait dugaan pelanggaran integritas akademik dalam karya ilmiah.
Para pelapor menyatakan bahwa pembentukan komite tersebut belum terlaksana, meskipun menurut mereka telah ada arahan dari tim Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam Rapat Senat pada 1 Oktober 2026 serta rekomendasi dari Inspektorat Investigasi Inspektorat Jenderal kementerian tersebut.
Ketiga, para pelapor mempersoalkan pengangkatan Prof. Dr. Daswati, M.Si., sebagai anggota Senat Akademik melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) wakil dosen guru besar FISIP.
Pengangkatan berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 3006/UN28/KP/2024 tanggal 5 Juni 2024 itu dinilai tidak melalui mekanisme pemilihan oleh seluruh guru besar fakultas sebagaimana diatur dalam Statuta Untad 2024.
Para pelapor juga menyatakan bahwa dalam rapat pada 1 Oktober 2026, perwakilan kementerian telah menegaskan perlunya pembenahan keanggotaan senat sebelum agenda strategis, termasuk pembahasan tata cara pemilihan rektor, dilanjutkan.
Namun, menurut mereka, undangan rapat senat dengan Nomor 139/UN28.Senat/TU/2026 tetap diterbitkan.
Persoalan lain muncul dari keberatan sejumlah dosen FISIP Untad terkait pemilihan anggota senat wakil dosen guru besar.
Mereka menilai hak memilih dan dipilih tidak diberikan secara setara kepada lima guru besar yang disebut memenuhi persyaratan berdasarkan Statuta Untad 2024.
Guru besar FISIP Untad, Prof. Dr. Muhammad Khairil, M.Si., M.H., sebelumnya telah menyampaikan surat tuntutan kepada rektor pada 12 Oktober 2026 dan surat terbuka kepada rektor, ketua senat, serta dekan FISIP pada 13 Oktober 2026. Menurut siaran pers tersebut, surat-surat itu belum mendapat tanggapan dari pimpinan universitas.
Sejumlah akademisi turut menyampaikan pandangan mengenai persoalan tersebut. Dr. Suardi, S.H., M.H., menyoroti ketentuan mengenai rangkap jabatan dalam Statuta Untad 2024.
Sementara itu, Prof. Dr. Sulbadana, S.H., M.H., menilai rangkap jabatan oleh anggota senat yang juga menjadi pimpinan di bawah rektor berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengancam independensi Senat Akademik.
Ketua Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Untad, Drs. Jamaluddin Mariajang, M.Si., juga mengkritik tata kelola universitas dan meminta sivitas akademika serta masyarakat mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.
Para pelapor menilai persoalan keanggotaan senat tidak dapat dipisahkan dari kepentingan dalam pemilihan rektor periode 2027–2031. Mereka meminta seluruh persoalan diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum tahapan pemilihan dilanjutkan.
Hingga siaran pers tersebut diterbitkan pada 17 Oktober 2026, tuntutan penghentian tahapan pemilihan rektor dan pembenahan keanggotaan Senat Akademik menjadi pokok sikap para pelapor.
Mereka menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut diperlukan untuk menjaga kepastian hukum, independensi senat, serta demokrasi di lingkungan Universitas Tadulako. (REDAKSI/ATR)
