3 Proyek RTH Terlambat, Penyedia Jasa Didenda

Proyek pembangunan ruang terbuka hijau (RTH. (Fokus)

Sigi, Fokusrakyat.net — Desa Lolu dan Kalukubula di Kabupaten Sigi dibangun sejumlah proyek pembangunan ruang terbuka hijau (RTH).

Dibiayai oleh Dana Alokasi Umum (DAU) mengalami kendala penyelesaian.

Masa pelaksanaan 3 Proyek RTH ini yang dikerjakan hingga akhir tahun 2023 dikabarkan belum rampung.

Proyek pembangunan ruang terbuka hijau (RTH. (Fokus)

Sehingga pihak penyedia jasa diberikan tambahan waktu selama 50 hari, jika belum rampung bisa diberikan tambahan waktu lagi.

Akan tetapi, berdasarkan regulasi yang berlaku, penambahan waktu itu juga dikenakan denda yang disetor ke kas daerah.

Menurut informasi yang diterima tim redaksi media ini, proyek-proyek tersebut dikerjakan oleh beberapa kontraktor, antara lain CV. Romas Raya, CV. Intan Karya Agung, dan CV. Nisa Dika Membangun.

1. Desa Lolu – CV. Romas Raya

Pekerjaan ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.8 miliar, dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender.

Proyek pembangunan ruang terbuka hijau (RTH. (Fokus)

Namun, berdasarkan penelusuran tim redaksi, proyek ini belum rampung hingga saat ini, meskipun masa pelaksanaannya seharusnya hanya 120 hari kalender.

Pertanyaan muncul, mengapa proyek ini masih berlanjut hingga Januari 2024?

Apakah pemberian tambahan waktu pelaksanaan akan dikenakan denda, dan jika iya, berapa besarnya?

2. Desa Lolu – CV. Intan Karya Agung

Proyek ini memiliki nilai kontrak Rp2.9 miliar dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender.

Proyek pembangunan ruang terbuka hijau (RTH. (Fokus)

Seperti proyek sebelumnya, proyek ini juga terhambat penyelesaiannya.

Pemasangan paving blok, bangunan taman, tugu, toilet, dan RTH masih belum rampung.

Bagaimana progres pekerjaan saat ini, dan apakah kontraktor ini juga terancam denda?

3. Desa Kalukubula Tahap II – CV. Nisa Dika Membangun

Proyek ini memiliki nilai kontrak yang lebih besar, yaitu Rp9.7 miliar, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender.

Proyek pembangunan ruang terbuka hijau (RTH. (Fokus)

Masih belum rampungnya pekerjaan ini menjadi sorotan. Kapan proyek ini diperkirakan akan selesai, dan berapa besar denda yang akan dikenakan?

Menanggapi kondisi ini, Theo selaku PPTK yang menangani proyek-proyek tersebut, mengakui bahwa proyek-proyek tersebut tidak selesai hingga akhir tahun 2023.

Sebagai solusi, pihaknya memberikan tambahan waktu selama 50 hari kepada pihak penyedia jasa, meskipun denda dikenakan sepanjang masa tambahan tersebut.

Denda yang diterapkan sebesar 1/1000 dari sisa item pekerjaan, dengan progres pekerjaan saat ini berkisar antara 60-70 persen.

Dengan perkembangan ini, masyarakat menantikan tindakan lebih lanjut dari pihak terkait untuk memastikan kelancaran dan kualitas proyek pembangunan RTH yang telah dibiayai oleh DAU.

Proyek pembangunan ruang terbuka hijau (RTH. (Fokus)
Proyek pembangunan ruang terbuka hijau (RTH. (Fokus)
error: Content is protected !!
Exit mobile version