Minuman Keras Cap Tikus Diamankan Polisi di Desa Sibedi, Saat Razia Begini Kronologinya

minuman keras
FOTO : Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar oleh Pihak Polsek Marawola, Polres Sigi, mengamankan minuman keras jenis Cap Tikus, di rumah warga desa Sibedi, Sabtu kemarin, 16 Oktober 2021, Jam 23.00 wita.(DOK.POLISI)

Minuman keras (Miras) jenis cap tikus sebanyak 29 Bungkus plastik berhasil diamankan aparat kepolisian.

Melalui, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar oleh Pihak Polsek Marawola, Polres Sigi, mengamankan minuman keras jenis Cap Tikus, di rumah warga desa Sibedi, Sabtu kemarin, 16 Oktober 2021, Jam 23.00 wita.

Kegiatan KRYD Regu 2, yang dipimpin oleh kanit patroli bersama 10 personil berhasil mengamankan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 29 Bungkus plastik gula ukuran 1 Kg.

Baca juga : Pasangan Belum Resmi Suami Istri Diamankan Malam Minggu di Penginapan, Kapolsek : Keduanya Tak Ada Buku Nikah Sah

Tiga Botol yang dikemas dalam botol Aqua ukuran 1500 ml, dimana miras tersebut ditemukan oleh anggota di rumah Jon warga Desa Sibedi, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulteng, berdasarkan informasi warga.

Kapolsek Marawola melalui kanit Patroli Aiptu Ronny Sutoro yang memimpin kegiatan mengatakan bahwa kegiatan KRYD ini rutin dilakukan oleh Pihak Polsek Marawola dengan sasaran Penyakit Masyarakat seperti Miras, Judi, Sajam, Premanisme dan hal lain yang dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas.

“Untuk kegiatan KRYD ini rutin kita laksanakan dengan sasaran kios warga yang menjual miras, judi, senjata tajam serta hal lain yang dapat memicu timbulnya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Marawola,” tutur Kanit patroli.

Aiptu Ronni juga menegaskan bahwa semua babuk berupa miras yang ditemukan, dibuatkan surat tanda terima barang bukti serta langsung dibawa ke mapolsek guna diproses lebih lanjut.

Baca juga : Gedung IAIN Datokarama Palu Terus Digenjot, Sebagian Baru Pondasi, PPK : Pekerjaan Berakhir Juli 2022

“Semua barang bukti yang kita temukan dalam kegiatan ini, sudah dibuatkan administrasinya berupa surat tanda terima yang kemudian semuanya kami amankan di Mapolsek guna proses selanjutnya,”ungkapnya lagi.

Pada kesempatan tersebut juga, Kapolsek melalui kanit patroli menghimbau kepada seluruh warga khususnya di wilayah Kecamatan Marawola untuk tidak lagi menjual miras jenis apapun.

Sebab hal ini sebagai pemicu timbulnya berbagai permasalahan yang dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan warga.

“Dalam kesempatan ini pula, saya berharap dan menghimbau kepada warga khususnya di kecamatan Marawola untuk tidak lagi menjual miras, sebab dari miras inilah timbul berbagai permasalahan yang pada akhirnya dapat menganggu keamanan dan kenyamanan warga lainnya” himbau Kanit patroli.(**/ATR/Humas Polsek Marawola)

Baca juga : Kapolda Sulteng : Semua Pegang Senjata Boleh Menembak, Tapi Pegang Teguh Tiga Syarat Ini

error: Content is protected !!
Exit mobile version