PALU — Sebuah tragedi berdarah mengguncang warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Kamis malam (27/8/2026). Seorang juru parkir berinisial D tewas setelah tertembak dalam perselisihan yang melibatkan seorang oknum anggota Provost Polda Sulawesi Tengah. Peristiwa itu berlangsung di depan minimarket Alfamidi, Jalan Tombolotutu Atas, sekitar pukul 21.10 WITA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, perselisihan bermula ketika korban menagih biaya parkir kepada oknum aparat tersebut. Oknum itu diduga menolak membayar, yang kemudian memicu cekcok hingga berujung perkelahian fisik. Situasi semakin memanas ketika korban diduga menyerang menggunakan senjata tajam jenis parang. Akibat sabetan tersebut, oknum Provost mengalami luka serius di tangan, bahkan jari kelingkingnya dikabarkan putus.
Di tengah peristiwa itu, oknum aparat diduga melepaskan tembakan ke arah korban. Korban menderita total delapan luka tembak di bagian leher, dada, dan kaki. Ia segera dilarikan ke RSUD Anutapura Palu untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Namun nyawanya tidak tertolong, dan korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat dini hari (28/8/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.
Selain dua pihak yang berselisih, insiden ini juga berdampak pada warga sekitar. Seorang warga berinisial MD dilaporkan terkena peluru nyasar, namun kondisinya dilaporkan membaik setelah mendapatkan perawatan medis.
Hingga berita ini terbit, belum ada rilis resmi dari aparat kepolisian terkait kronologi lengkap, penyebab pasti, serta langkah hukum yang akan diambil.
Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada, menyaring setiap informasi yang beredar, dan menunggu pernyataan resmi dari pihak berwenang. Publik juga diminta tidak menyebarkan spekulasi maupun kabar yang belum terverifikasi demi menjaga kondusivitas wilayah setempat.
