Berita  

Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Berat, Kuasa Hukum Agustakari Minta Terdakwa Dihukum Berat

kasus penganiayaan
Usai persidangan, Korban Agustakari didampingi istrinya melakukan foto bersama dengan Kuasa Hukum, Kamis (8/6/2023). (FOTO:IST)

Donggala, Fokus Rakyat — Pengadilan Negeri Donggala telah menggelar sidang perdana dalam kasus penganiayaan berat yang menimpa Agustakari, warga Desa Kabobona.

Sidang yang diadakan pada Pengadilan Negeri Donggala membahas berbagai fakta yang terungkap selama persidangan.

Dalam sidang tersebut, terdapat lima saksi yang memberatkan terdakwa, Jafar Bin Dg. Amir, melalui kesaksian mereka. Menariknya, terdakwa Jafar Bin Dg. Amir mengakui kebenaran dari kesaksian para saksi tersebut. Hal ini semakin menguatkan bukti terkait tindakan kekerasan yang terjadi.

Baca juga : Polres Parimo Gelar Bansos Bagian dari Perayaan Hari Bhayangkara ke 77 

Melihat keseriusan kasus ini, kuasa hukum Agustakari dengan tegas meminta agar terdakwa dihukum dengan tuntutan yang berat sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya. Mereka meyakini bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Jafar Bin Dg. Amir sangat merugikan dan melanggar hukum.

Kuasa hukum Agustakari optimis bahwa pihak berwenang dan Pengadilan Negeri Donggala akan menindaklanjuti kasus ini dengan tegas dan memberikan hukuman yang setimpal demi tercapainya keadilan.

Dalam bukti medis yang diperoleh, laporan tersebut menunjukkan bahwa Agustakari menderita luka-luka serius yang berakibat cacat seumur hidup sebagai akibat dari penganiayaan yang dialaminya.

Baca juga ; Penipuan Kos-kosan di Palu Selatan, Pelapor Menderita Kerugian Rp10 Juta

Laporan tersebut menjadi bukti nyata bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa Jafar Bin Dg. Amir tidak dapat diabaikan.

Pengadilan Negeri Donggala akan melanjutkan sidang ini untuk memeriksa kasus ini dengan lebih mendalam. Proses hukum yang sedang berjalan akan dilakukan dengan transparansi dan tingkat keadilan yang tinggi.

Kantor Hukum Tepi Barat & Associates yang mewakili Agustakari akan terus memberikan pendampingan kepada korban dalam upaya mencapai keadilan yang diharapkan.

Baca juga : Gangguan Kamtibmas di Desa Marana Membuat Bupati Donggala Ditegur, Simak Infonya

Dalam konteks ini, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayai proses hukum yang sedang berlangsung. Menghormati hak asasi manusia dan menghindari segala bentuk kekerasan adalah hal yang penting dalam menjaga kedamaian dan menyelesaikan konflik dengan cara yang baik.

Terdakwa, Jafar Bin Dg. Amir, didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Agustakari menggunakan parang. Akibatnya, Agustakari mengalami luka-luka serius pada berbagai bagian tubuhnya. Kejadian ini menunjukkan seriusnya tindakan yang dilakukan oleh terdakwa.

Kasus ini akan terus diikuti perkembangannya, dan diharapkan proses hukum yang berlangsung dapat memberikan keadilan bagi Agustakari. Semoga kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menghormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi nilai-nilai kehidupan yang damai dalam menyelesaikan konflik.

Pengadilan Negeri (PN) Donggala menggelar sidang perdana Kasus Penganiayaan Berat korban Agustakari, Warga Desa Kabobona dengan nomor Perkara 108/pid/B/2023/PN Dgl. Sidang perdana tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi, pada Kamis (8/6/2023).

Sebanyak lima orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut termasuk Korban Agustakari. Dari keterangan saksi-saksi, semuanya memberatkan pelaku Jafar Bin Dg. Amir. Sementara terdakwa Jafar Bin Dg. Amir membenarkan semua kesaksian tersebut.

“Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa Jafar Bin Dg. Amir merugikan dan melanggar hukum. Kami yakin dan optimis pihak berwenang dan PN Donggala akan menindaklanjuti kasus ini dengan tegas dan menghukum terdakwa seberat-beratnya demi keadilan,”ungkap Managing Partners Kantor Hukum Tepi Barat & Associates Rukly Chahyadi tim kuasa hukum Korban, Sabtu (10/6/2023).

Menurut Rukly, Akibat tindakan Terdakwa Jafar Bin Dg. Amir, Korban Agustakari mengalami luka-luka berat seperti tercatat dalam Visum et Repertum No. 21/RS/SMRT/VER/IV-2023, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Samaritan pada tanggal 2 April 2023. “Laporan medis tersebut memverifikasi adanya luka-luka serius yang dialami korban hingga mengalami cacat seumur hidup sebagai akibat penganiayaan tersebut,”jelasnya.

Kata Rukly, PN Donggala akan segera menggelar sidang lanjutan untuk memeriksa kasus ini secara lebih mendalam. “Kami memastikan bahwa proses hukum yang berlaku akan dilaksanakan dengan transparansi dan keadilan yang tinggi,”katanya

Ia juga mengatakan, Tim dari Kantor Hukum Tepi Barat & Associates, yang diwakili oleh Surtini, dan Naryo, akan terus mendampingi korban dalam upaya mereka untuk mencapai keadilan. “Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan percaya sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan dan dijalankan oleh pihak berwenang yang berkompeten,”harapnya.

Ia pun menekankan Penting untuk menghormati hak asasi manusia dan menghindari segala bentuk kekerasan. Dirinya juga mendorong seluruh masyarakat untuk menjunjung nilai-nilai kehidupan yang damai dan menyelesaikan konflik secara beradab.

Diketahui, Pada tanggal 8 Maret 2023, pukul 08.30 WITA, Terdakwa Jafar Bin Dg. Amir didakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap Saksi Agustakari. Kronologi peristiwa menunjukkan Terdakwa membawa parang berukuran 45×4,5 cm dan bertemu dengan Saksi Agustakari yang sedang melintas dengan sepeda motor.

Tanpa alasan yang jelas, Terdakwa menebas Saksi Agustakari secara berulang kali dengan parang tersebut, melukai tangan sebelah kiri, punggung tangan kanan, dagu, kepala, belakang leher, dan tubuh bagian belakang. Setelah itu, Terdakwa meninggalkan tempat kejadian.***

Penulis: FR01Editor: Firmansyah
error: Content is protected !!
Exit mobile version