Berita  

Polres Morowali Berhasil Mengungkap Kasus Perdagangan Orang, Mucikari dan Korban Anak Perempuan Diamankan

polres morowali
Tim berhasil menemukan dua anak perempuan yang diduga menjadi pekerja seks komersial di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. (Foto Polres Morowali)

Morowali, Fokus Rakyat – Keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Morowali dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi langkah penting dalam memberantas kejahatan ini.

Dalam sebuah operasi yang dilakukan, seorang mucikari beserta dua korban anak perempuan berhasil diamankan oleh tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Morowali, Iptu Dicky Armana Surbakti S.T.K, S.I.K, M.H.

Pengungkapan kasus TPPO ini terjadi pada Sabtu, 10 Juni 2023, sekitar pukul 22.30 Wita.

Tim berhasil menemukan dua anak perempuan yang diduga menjadi pekerja seks komersial di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Baca juga : Polda Sulteng Berhasil Menyergap Jaringan Narkotika Internasional, 15 Kg Sabu Disita dalam Penggerebekan Hebat

Korban-korban tersebut dikenal dengan inisial NA (17) dan ATSR (17), mereka berasal dari Makassar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua korban berangkat dari Makassar menuju Kecamatan Bahodopi pada tanggal 1 Juni 2023.

Mereka telah sepakat untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial tanpa sepengetahuan orang tua mereka.

Baca juga : Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Berat, Kuasa Hukum Agustakari Minta Terdakwa Dihukum Berat

Untuk biaya perjalanan, kedua korban terpaksa menggadaikan sepeda motor milik seorang mucikari yang dikenal dengan inisial DA (18).

Operasi yang dilakukan oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang tergabung dalam tim Resmob dan Polsek Bahodopi, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi alat bukti penting dalam kasus ini.

Baca juga : Polres Parimo Gelar Bansos Bagian dari Perayaan Hari Bhayangkara ke 77 

Tim berhasil menyita kondom yang digunakan dalam layanan tersebut, serta satu unit ponsel yang digunakan oleh mucikari untuk menjajakan kedua korban melalui aplikasi Me Chat.

Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, DA mengakui bahwa dialah yang mempekerjakan kedua korban sebagai pekerja seks komersial. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang melanggar undang-undang TPPO, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kepolisian Polres Morowali tidak berhenti hanya pada penangkapan ini. Mereka terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan TPPO ini. Upaya penegakan hukum yang tegas dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada anak-anak dan perempuan dari eksploitasi dan perdagangan manusia.

Polres Morowali juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan serta dalam memberikan informasi yang dapat membantu mengungkap kasus serupa di wilayah ini.

Dukungan dan keterlibatan semua pihak menjadi kunci dalam memberantas perdagangan orang yang merugikan banyak korban.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Morowali, Iptu Dicky Armana Surbakti S.T.K, S.I.K, M.H.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Juni 2023, sekitar pukul 22.30 Wita.

Tim berhasil menemukan dua anak perempuan yang diduga menjadi pekerja seks komersial di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Korban-korban ini adalah perempuan dengan inisial NA (17) dan ATSR (17), keduanya berasal dari Makassar,” kata Kasat Reskrim Polres Morowali, Senin 12 Juni 2023.

Dalam penelusurannya, lanjut Kasat Reskrim, diketahui bahwa kedua korban tersebut berangkat dari Makassar menuju Kecamatan Bahodopi pada tanggal 1 Juni 2023.

“Mereka telah sepakat untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial tanpa sepengetahuan orang tua mereka. Untuk biaya perjalanan, kedua korban telah menggadaikan sepeda motor milik seorang mucikari dengan inisial DA (18),” terangnya.

Setelah tiba di Bahodopi, DA menyewa dua kamar di sebuah penginapan dengan harga Rp250.000 per kamar per hari. Ia kemudian menggunakan aplikasi Michat untuk menjajakan NA dan ATSR kepada pengguna Michat lainnya.

“Dalam pengungkapan kasus ini, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk kondom yang digunakan dalam layanan tersebut, serta satu unit ponsel yang digunakan oleh mucikari untuk menjajakan kedua korban melalui aplikasi Me Chat,” ujarnya.

Dari hasil interogasi terhadap DA, ia mengakui bahwa dialah yang mempekerjakan kedua korban sebagai pekerja seks komersial. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang melanggar undang-undang TPPO dan DA dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kepolisian Polres Morowali terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan TPPO ini. Upaya penegakan hukum yang tegas dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada anak-anak dan perempuan dari eksploitasi dan perdagangan manusia.

Polres Morowali mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan serta dalam memberikan informasi yang dapat membantu mengungkap kasus serupa di wilayah ini.***

Penulis: FR03Editor: Adiet Mulia
error: Content is protected !!
Exit mobile version