Palu, Fokus Rakyat – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat prestasi gemilang menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-77 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2023.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional dengan menyita sebanyak 15 kilogram (Kg) sabu.
Pengungkapan ini dilakukan di Perkebunan Cengkeh Desa Salumpaga, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Baca juga ; Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Berat, Kuasa Hukum Agustakari Minta Terdakwa Dihukum Berat
AKBP Dasmin Ginting, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, dalam konferensi pers di Polda Sulteng pada Senin (19/6/2023), menjelaskan bahwa pengungkapan ini berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Informasi tersebut membantu pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan Tawau, Malaysia, dan Sulawesi Tengah.
Baca juga : Polres Parimo Gelar Bansos Bagian dari Perayaan Hari Bhayangkara ke 77
Pada operasi ini, Polda Sulteng berhasil menangkap empat orang pelaku yang terdiri dari tiga pria dan satu wanita. Salah satu dari mereka masih berusia 17 tahun. Para pelaku ini berperan sebagai kurir narkotika, yang mengedarkan sabu dari Tawau ke Sulawesi Tengah.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 15 paket besar narkotika kelas I jenis Sabu dengan total berat 15 Kg.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk karung yang digunakan untuk mengemas narkotika, tiga unit smartphone, dan satu sepeda motor.
Baca juga : Penipuan Kos-kosan di Palu Selatan, Pelapor Menderita Kerugian Rp10 Juta
Pelaku yang ditangkap berasal dari Kabupaten Tolitoli dan memiliki inisial NJ, NL, ST, dan AS.
Dalam penanganan kasus ini, pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga ancaman penjara seumur hidup.
Polda Sulteng patut berbangga atas keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika internasional ini. Langkah tegas dan profesional yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng telah menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika yang dapat merusak generasi muda dan stabilitas sosial.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna memberantas tindak kejahatan yang merusak generasi bangsa.
Polda Sulteng berkomitmen untuk terus melawan peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban di Sulawesi Tengah. Melalui kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan dan Indonesia menjadi negara yang bersih dari bahaya narkotika.
Menjelang hari Bhayangkara ke 77 tanggal 1 Juli 2023, kembali tinta emas ditorehkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah.
Jaringan Internasional peredaran narkotika dari Tawau Malaysia ke Provinsi Sulawesi Tengah itu berhasil diringkus dan sebanyak 15 kilogoram (Kg) sabu berhasil disita.
Pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional itu dilakukan Polda Sulteng pada Jumat (9/6/2023) lalu di Perkebunan Cengkeh Desa Salumpaga Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng AKBP Dasmin Ginting saat Konfrensi Pers di Polda Sulteng didampingi Kabidhumas Kombes Pol. Djoko Wienartono, Senin (19/6/2023).
“Ada 4 (empat) pelaku saat dilakukan penangkapan jaringan internasional peredaran narkotika kelas I Sabu di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah,” kata AKBP Dasmin Ginting.
“Tiga pelaku pria, satu diantaranya masih berusia 17 tahun dan satu pelaku lagi adalah seorang wanita,” sebutnya.
Berdasarkan pengakuannya, mereka berperan sebagai kurir narkotika dari Tawau Malaysia ke Sulawesi Tengah sudah untuk ketiga kalinya, tambah Dasmin.
Pengungkapan jaringan internasional peredaran narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng ini diawali adanya informasi masyarakat. Narkotika jenis Sabu ini berasal dari Tawau Malaysia, jelasnya.
Setelah memastikan waktu barang akan masuk Sulteng, tim langsung bergerak ke Kab. Tolitoli dan hasilnya diamankan 4 orang pelaku dan 15 paket besar narkotika kelas I jenis Sabu atau sekitar 15 Kg, ujar Dirresnarkoba.
Dasmin juga menyebut, pelaku kesemuanya warga Kabupaten Tolitoli, yaitu masing-masing inisial NJ (46) Pekerjaan Tani, NL (47) Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, ST (17) Pekerjaan Pelajar, ketiganya warga Desa Lingadan Kec. Dakopamean, dan AS (40) Pekerjaan Tani, Alamat Desa Tinigi Kec.Galang.
Selain Narkotika jenis Sabu sebanyak 15 Kg yang disita, turut diamankan satu lembar karung, tiga buah smartphone dan satu unit sepeda motor, terangnya.
Dasmin juga menegaskan, terhadap tersangka akan dijerat sebagaimana pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2)Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Terkait penyitaan sabu 15 Kg ini, Agus Nugroho juga mengasumsikan bila 0.2 gram-1 gram bisa digunakan 5 orang, maka dengan pengungkapan 15 Kg sabu, maka warga Sulteng yang dapat diselamatkan oleh Polda Sulawesi Tengah dari bahaya narkotika adalah 75.000 orang, pungkasnya.***
