Perketat Pengawasan Lingkungan, Gubernur Gandeng KLH/BPLH

PALU — Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si menegaskan pentingnya keberanian dan sinergi seluruh jajaran pemerintah untuk mencegah kerusakan lingkungan serta menindak setiap pelanggaran yang mengancam keselamatan masyarakat. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi Tengah bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., di Ruang Rapat Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (14‑10‑2026).

Dalam arahannya, Gubernur menyoroti kekayaan sumber daya alam Sulawesi Tengah yang melimpah, mulai dari pertambangan mineral‑batuan, kawasan hutan, hingga pengembangan kawasan industri. Ia mengingatkan bahwa potensi tersebut harus dikelola secara bertanggung jawab, agar keuntungan ekonomi tidak hanya dinikmati segelintir pihak sementara dampak kerusakan lingkungan ditanggung masyarakat luas.

“Jangan sampai ketika berbicara tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD), kita begitu bersemangat. Tetapi ketika muncul risiko dan dampak lingkungan, semua pihak justru berlindung di balik alasan kewenangan,” tegas Anwar Hafid.

Salah satu hambatan utama pengawasan lingkungan selama ini adalah kecenderungan saling melempar tanggung jawab akibat perbedaan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Padahal pemerintah daerah paling dekat dengan kondisi lapangan dan dapat melihat tanda‑tanda kerusakan lingkungan secara langsung. Karena itu, Gubernur meminta kepala daerah dan kepala dinas lingkungan hidup bertindak tegas sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku segera setelah menemukan dugaan pencemaran atau pengelolaan pertambangan yang melanggar aturan.

“Kalau kita tidak berani melakukan sesuatu, lingkungan akan semakin rusak. Jangan sampai kita terus berpikir ini kewenangan siapa dan siapa. Yang paling utama adalah bagaimana kita melindungi masyarakat dan lingkungan hidup,” ujarnya.

Gubernur menekankan bahwa aspek lingkungan harus menjadi syarat utama sebelum penerbitan dokumen pertambangan, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) galian C. Pengawasan juga tidak boleh terbatas pada sektor pertambangan saja, melainkan harus menjangkau kawasan industri yang berkembang pesat di wilayah ini.

Secara khusus, ia menyoroti kondisi kualitas udara di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. Ia meminta pihak terkait menindaklanjuti peningkatan polusi udara dan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dengan pemeriksaan berbasis data. Gubernur juga berharap pemerintah pusat memberikan dukungan arahan guna meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap usaha yang berpotensi mencemari lingkungan.

Ia menegaskan kebijakan ini bukan untuk menghambat investasi atau menutup usaha yang berkontribusi pada perekonomian daerah. Seluruh pelaku usaha tetap boleh beroperasi asalkan mematuhi ketentuan lingkungan dan bertanggung jawab atas dampak kegiatannya. “Usaha tetap bisa berjalan, tetapi perusahaan juga harus mendengarkan apa yang kita sampaikan. Jangan sampai kegiatan ekonomi terus berjalan, sementara keselamatan masyarakat dan lingkungan justru dikorbankan,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Gubernur mendorong kehadiran unsur penegakan hukum lingkungan hidup di Palu dan mengusulkan pembentukan satuan tugas terpadu yang melibatkan pemprov, pemkab/kota, aparat kepolisian, serta instansi terkait. Selain itu, pemerintah daerah akan menyediakan saluran pengaduan daring agar laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Gubernur juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di Kota Palu yang berpotensi mengancam keselamatan pemukiman dan meningkatkan risiko bencana. Menurutnya, peningkatan PAD tidak boleh menjadi alasan mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh pejabat‑pejabat tinggi KLH/BPLH, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, serta dinas lingkungan hidup kabupaten/kota se‑Sulawesi Tengah baik secara langsung maupun daring.

Melalui sinergi ini, diharapkan terbangun kesamaan komitmen antara pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta menjadikan pengelolaan sumber daya alam berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat Sulawesi Tengah.

error: Content is protected !!
Exit mobile version