Palu, Fokus Rakyat – Sebuah laporan pengaduan telah diterima oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polsek Palu Selatan, terkait kasus penipuan yang menimpa Lilis Tri Handayani pemilik kos Wili di Jalan Kasuari Palu Selatan.
Nomor surat tanda penerimaan laporan pengaduan yang dikeluarkan adalah STPL-ADUAN/220/VI/2023/SPKT III-C/RESTA PALU/SEK-PALSEL, berdasarkan dasar hukum UU No. 02 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Samsuria, seorang anggota polisi dengan pangkat Aipda dan jabatan KA SPKT III/C dari Kesatuan Polsek Palu Selatan, laporan tersebut diterima dari Lilis Tri Handayani.
Baca juga : Gangguan Kamtibmas di Desa Marana Membuat Bupati Donggala Ditegur, Simak Infonya
Lilis Tri Handayani yang tinggal di alamat jalan Dayodara CP.5 Blok G No.18 Kelurahan Talise, Palu Timur.
Kejadian penipuan terjadi pada Sabtu, 10 Juni 2023, sekitar pukul 11.40 WITA, di kos-kosan Wili yang terletak di Jalan Kasuari, Kelurahan Birobuli Utara, Palu Selatan, Kota Palu.
Pelaku penipuan yang diketahui bernama Resky Wahyuni, mengaku sebagai anggota Yayasan Nusantara Jaya.
Pelaku menawarkan penyewaan lima kamar kos-kosan kepada Lilis Tri Handayani dan membayar uang muka sebesar 500 ribu.
Baca juga : Kasus Pencurian di Empat Kantor Pemda Tolitoli, Pelaku bukan Orang Sembarang Begini Penjelasan Kapolres
Namun, setelah beberapa waktu tinggal di kos-kosan tersebut, pelaku tiba-tiba pergi tanpa membayar sisa uang sewa kepada pemilik kos.
Lilis Tri Handayani mengalami kerugian sekitar Rp10 juta akibat penipuan ini.
Ia merasa sangat keberatan dan menuntut agar pelaku penipuan ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca juga Tim Bola Volly Polda Sulbar Raih Gelar Juara pada Kejuaraan Gubernur Cup
Kepolisian Negara Republik Indonesia akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup guna menindaklanjuti laporan pengaduan yang diterima.
Tujuan dari penanganan hukum yang dilakukan adalah untuk memberikan keadilan kepada korban serta mencegah kejadian serupa terjadi pada orang lain di masa mendatang.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi dan menyewa tempat tinggal. Verifikasi yang cermat dan pembayaran yang tepat waktu dapat membantu mencegah terjadinya penipuan seperti yang dialami oleh Lilis Tri Handayani.
Dalam situasi ini, kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari tindak kejahatan. Semoga pelaku penipuan dapat segera ditangkap dan pertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Informasi kejadian ini juga menjadi pembahasan di group facebook info kota palu, netizen memberikan keterangan tolong bagi yang kenal dengan riski nusantara jaya, yang dulu mengrus kami, sampai kami ditipu berupa uang 1 juta tolong kembalikan uang kami butuh uang sekarang buat bayar kos, dia ini pengurus pasien yang sedang sakit, tapi sudah dua orang pasien, yang ditipu sampai kami diusir oleh pemilik kos, karena tidak bayar kos padahal kami sudah transfer 1 juta, taunya itu uang tidak tau dipakai buat apa, tolong bantu diviralkan.***
