KAPOLDA
Daerah  

Oknum ASN Dinas Perikanan Mamuju Ditangkap, Simak Kasusnya

oknum asn
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil di Lingkup Dinas Perikanan Kabupaten Mamuju. (Foto Polresta Mamuju)

Mamuju, Fokus Rakyat – Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil di Lingkup Dinas Perikanan Kabupaten Mamuju.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, melalui Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Akp Jamaluddin, membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta laporan informasi terkait kasus tersebut. Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil menemukan dan menangkap tersangka di kediamannya di sekitar Kawasan Tpi.

Baca juga : Polisi Tangkap Pembunuh Wanita dalam Karung, Simak Infonya

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan merental kendaraan dan menjualnya kepada orang lain. Hingga saat ini, telah tercatat 3 laporan polisi dan 1 laporan informasi dengan total kerugian korban yang mencapai Rp700.000.000.

Pelaku saat ini diamankan di Ruang Sel Titipan Satreskrim Polresta Mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Polresta Mamuju mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban terkait kasus ini untuk melapor ke kantor polisi. Tindakan ini merupakan upaya Polresta Mamuju dalam menangani tindak kejahatan penipuan dan penggelapan guna memberikan keadilan kepada korban.

Baca juga : Kasus Pencurian di Donggala, Polisi Ungkap Lokasi, Tangkap Pelaku dan Penadah

Publik diingatkan untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi dan menyewa kendaraan, serta pentingnya melaporkan kepada polisi apabila menjadi korban tindak pidana serupa. Dengan demikian, kejahatan semacam ini dapat diberantas dan masyarakat dapat terhindar dari kerugian yang lebih besar.

Dilansir dari TBNews Polda Sulbar, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/ 144/ v / 2023 / Resta Mamuju, tentang Tindak pidana Penipuan dan Laporan Informasi R/ Il / 83/xii/2022/reskrim Tentang penipuan serta LP / B /53/III/2023 tp Penggelapan.

Baca juga : Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Polda Sulteng Apresiasi Langkah Cepat Tangkap Lima Tersangka

“Dengan dasar Laporan tersebut Oleh tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan dikediaman Tersangka di Sekitar Kawasan Tpi,” jelas Akp Jamaluddin.

Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara merental kendaraan tersebut kemudian di jual ke orang lain dan sampai saat ini sudah ada 3 laporan Polisi dan 1 Laporan informasi dengan total kerugian dari korban mencapai sekitar Rp.700.000.000.

“Untuk saat ini pelaku sementara diamankan di Ruang Sel Titipan Satreskrim Polresta Mamuju dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

“Pasal yang disangkakan yakni penipuan dan penggelapan 374 ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Akp Jamaluddin.***

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
Penulis: FR02Editor: Firmansyah
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!