PALU — Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Irjen Pol Nasri, secara resmi menerbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, lingkungan, maupun negara. Maklumat bernomor MAK/.1./VIII/2026 tersebut ditetapkan di Palu pada 22 Agustus 2026.

Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan masyarakat, lingkungan, dan negara, serta menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan, Kapolda Sulteng menetapkan lima poin ketentuan yang wajib diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat:
Pertama, dilarang melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dengan alasan apa pun yang dapat menimbulkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem, dan gangguan kesehatan masyarakat.
Kedua, setiap orang atau pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaian melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana berat. Dasar hukum penindakan mencakup: Pasal 308 KUHP (kesengajaan, ancaman pidana penjara hingga 15 tahun), Pasal 311 KUHP (kelalaian, ancaman pidana penjara hingga 5 tahun), Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ketiga, masyarakat diminta berperan aktif dalam mencegah Karhutla. Warga yang mengetahui adanya kegiatan pembakaran hutan dan lahan diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian maupun aparat terkait agar dapat segera ditindaklanjuti.
Keempat, jajaran kepolisian akan meningkatkan patroli di wilayah-wilayah yang dinilai rawan terjadinya Karhutla, disertai tindakan tegas dan penegakan hukum secara konsisten tanpa pandang bulu terhadap setiap pelaku.
Kelima, maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat demi keselamatan dan kepentingan bersama.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, menyampaikan bahwa maklumat ini merupakan bentuk komitmen jajaran kepolisian dalam mencegah Karhutla sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan. Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak membuka atau membersihkan lahan melalui pembakaran.
“Mari bersama-sama kita cegah Karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan adanya pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat. Kami akan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.






























