JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan persidangan perkara dugaan korupsi terkait penentuan dan penyelenggaraan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Dalam agenda persidangan pada Kamis, KPK dijadwalkan menghadirkan sejumlah saksi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur.
BACA JUGA : Resmikan Jembatan Berani, Anwar Hafid Tekankan Pentingnya Pendidikan
Fuad juga diketahui merupakan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan rencana pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan sejumlah saksi dalam lanjutan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kuota haji.
“Benar, dalam lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, Jaksa Penuntut Umum KPK akan menghadirkan sejumlah saksi dari PIHK. Salah satunya FHM (Fuad) selaku Dirut Maktour sekaligus Ketua Forum SATHU,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta dikutip dari antara.
BACA JUGA : Aldoni Sinaga Naik ke Panggung Nasional, Eks Ketua PMKRI Medan Dipercaya Jadi Sekjen PP PMKRI 2026–2028
Selain Fuad, JPU KPK Greafik Lasorte menyampaikan bahwa terdapat tujuh saksi lainnya yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Mereka antara lain Sekretaris Eksekutif Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Muhamad Al Fatih, Sekretaris Jenderal Kesthuri Artha Hanif, serta Juahir dari Kesthuri.
Kemudian, Ketua Dewan Kehormatan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Budi Darmawan, Ketua Umum Himpuh Muhammad Firman Taufik, mantan Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri) Farid Aljawi, serta Ahmad Taufiq dari PT Anugerah Citra Mulia dan PT Lan Tabur.
Fuad Hasan Masyhur sebelumnya telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK antara lain mendalami informasi mengenai pertemuan Fuad dengan Yaqut Cholil Qoumas ketika masih menjabat Menteri Agama. Pertemuan tersebut berkaitan dengan pembahasan kuota tambahan haji tahun 2024.
Perkara ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025.
Dalam perkembangannya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses persidangan sebagai terdakwa.
Keempat terdakwa tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
Keempatnya mulai menjalani persidangan pada 11 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa didakwa terkait dugaan korupsi dalam penentuan dan penyelenggaraan kuota haji, dengan kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp622,09 miliar.
Persidangan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang fakta-fakta yang berkaitan dengan proses penentuan kuota haji serta penyelenggaraan ibadah haji pada periode tersebut. (REDAKSI/ATR)
