Kejati Sulteng Setujui Dua Perkara Restorative Justice, Libatkan Kasus Keluarga dan Penggelapan Motor

Palu — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, memimpin langsung ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), Senin (4/5). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring bersama Direktorat Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI.

Ekspose ini membahas dua perkara yang diajukan oleh satuan kerja daerah, masing-masing dari Kejaksaan Negeri Morowali dan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong. Kedua perkara tersebut akhirnya disetujui untuk dihentikan penuntutannya melalui pendekatan restorative justice.

Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Morowali, dengan tersangka Husna alias Una. Kasus ini bermula dari konflik keluarga yang terjadi di Desa Moahino, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali, pada November 2025 lalu. Perselisihan terkait aktivitas panen kelapa sawit berujung pada aksi pengancaman menggunakan senjata tajam, hingga menyebabkan luka gores pada leher korban yang merupakan saudara kandung tersangka.

Meski sempat menimbulkan luka, perkara ini dinilai memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif. Selain karena ancaman pidana di bawah lima tahun dan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, juga karena adanya hubungan kekeluargaan serta telah tercapainya perdamaian antara kedua belah pihak. Kondisi korban pun telah pulih.

Sementara itu, perkara kedua dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong melibatkan tersangka Fandi. Ia sempat meminjam sepeda motor milik korban, namun tidak mengembalikannya dan justru menggadaikan kendaraan tersebut untuk kebutuhan ekonomi.

Dalam prosesnya, tersangka menunjukkan itikad baik dengan mengakui perbuatannya, meminta maaf, serta menebus kembali motor yang sempat digadaikan. Korban pun menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat berdamai tanpa syarat.

Pihak Kejati Sulteng menilai, penyelesaian kedua perkara melalui pendekatan restorative justice lebih memberikan manfaat, terutama dalam menjaga hubungan sosial dan menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Melalui mekanisme ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk tidak semata-mata mengedepankan penghukuman, tetapi juga memperhatikan aspek pemulihan, rekonsiliasi, dan kepentingan korban.

“Pendekatan ini diharapkan mampu menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan bermanfaat bagi semua pihak,” demikian disampaikan dalam kegiatan tersebut.

 

REPORTER : ANDHIKA

error: Content is protected !!
Exit mobile version