Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Proses Penanganan Kasus Anak Dinilai Sesuai Aturan

BUOL – Pengadilan Negeri Buol menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Keputusan ini dikeluarkan setelah pemeriksaan mendalam terhadap prosedur penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Resor Buol.

Sidang pembacaan putusan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Pal berlangsung Senin (29 Juni 2026), dipimpin oleh Hakim Tunggal Muhamad Ferdian Nulyansa, S.H., dengan didampingi Panitera Pengganti Faldy Orsay Pamora, S.H. Dalam persidangan ini, hadir Tim Kuasa Hukum Termohon I yang dipimpin Kepala Bidang Hukum Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Andrie Satiagraha, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Buol, Kahfi, S.H. dan Kartiko, S.H. Sementara permohonan diajukan oleh Andri Ishak melalui penasihat hukumnya, Agus Imron Rosadi, S.H., M.H.

Dalam kedudukannya, Termohon I adalah Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Kepala Kepolisian Resor Buol dan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Buol, sedangkan Termohon II adalah Kepala Kejaksaan Negeri Buol beserta Jaksa Penuntut Umum.

Setelah meneliti seluruh dalil, argumen, dan bukti yang dikemukakan para pihak, Hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan sepenuhnya, dengan pembebanan biaya perkara sebesar nihil kepada Pemohon.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan atas penetapan tersangka hanya menilai kesesuaian prosedur atau aspek keformalan, yaitu apakah penyidik telah mengantongi sekurang‑kurangnya dua alat bukti yang sah, tanpa membahas isi atau kebenaran pokok perkara itu sendiri.

Hakim menilai seluruh tahapan yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan, mulai dari pencatatan laporan, serangkaian tindakan penyelidikan, hingga pelaksanaan rapat pembahasan perkara sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pada tahap selanjutnya, penyidik dinilai telah bekerja secara teliti mengumpulkan bukti berupa keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen hasil pemeriksaan medis, serta melakukan pengamanan barang bukti yang semuanya dilaksanakan sesuai prosedur, termasuk dengan izin penetapan Ketua Pengadilan Negeri Buol. Penetapan status tersangka pun didasari oleh lebih dari cukup alat bukti yang sah dan meyakinkan.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bidang Hukum Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Andrie Satiagraha, menyatakan keputusan ini menjadi bukti nyata bahwa penanganan kasus telah dilaksanakan secara profesional, tertib, dan sepenuhnya berlandaskan hukum yang berlaku.

“Putusan ini menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil penyidik telah memenuhi syarat ketentuan hukum acara pidana. Kami menghormati sepenuhnya keputusan yang dijatuhkan pengadilan sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujarnya.

Ia berharap hasil keputusan ini makin memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa penegakan hukum berjalan secara objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pihaknya juga berkomitmen terus memberikan dukungan dan bimbingan hukum kepada seluruh jajaran kepolisian, agar setiap proses penanganan perkara senantiasa berpegang teguh pada asas keadilan, kepatuhan aturan, dan perlindungan hak‑hak seluruh pihak yang terlibat.

pasang iklan
error: Content is protected !!