Dokumen Sudah Sah, Arung Punggawa: WPR Adalah Hak Rakyat, Bukan Milik Kelompok Tertentu

Palu – Koperasi Arung Punggawa Group menegaskan bahwa seluruh berkas administrasi dan dokumen terkait pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli telah lengkap dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Hal ini disampaikan melalui Juru Bicara Koperasi, Faizal M Yahya, S.H., mewakili Ketua Koperasi, Andi Hamka.

Pihaknya menjelaskan bahwa proses yang telah dilalui tidak main-main. Dokumen-dokumen tersebut telah melewati tahapan verifikasi yang ketat oleh Dinas ESDM serta telah mendapatkan persetujuan dan rekomendasi resmi terkait Blok IPR dari Gubernur.

“Semua soal yang terjadi kemarin adalah soal administrasi desa yang sudah dikeluarkan oleh Kepala Desa sebelumnya. Kita wajib menghormati proses, mekanisme, norma, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Faizal, Sabtu (2/5/2026).

Lebih jauh ia menegaskan, pijakan utama dalam menyikapi polemik ini adalah regulasi, sistem, dan asas kepatutan hukum. Hal ini dilakukan demi terciptanya kesadaran hukum yang menjaga ketertiban, keamanan, dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Dalam tanggapannya, Faizal menyoroti langkah Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa yang dinilai tidak proporsional. Jika Pjs turun tangan mendesak instansi terkait seperti ESDM atas nama kelompok tertentu, hal itu menimbulkan dugaan kuat.

“Jika Pjs ikut serta mendesak ESDM atas nama kelompok Sumarlin Cs, maka bisa kami pastikan bahwa Pjs punya kepentingan pribadi sekaligus ikut serta memprofokasi,” tegasnya dengan tegas.

Menurutnya, seorang pemimpin desa sejatinya berperan sebagai orang tua bagi seluruh warga. Di tengah adanya perbedaan kepentingan, sudah sepatutnya seorang kepala desa mampu menjaga keseimbangan dan bersikap netral, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang memecah belah.

“Kami berharap para pemimpin dapat menjadi penengah yang bijaksana. Sikap yang terlihat memihak kepada kelompok tertentu justru dikhawatirkan akan merusak keharmonisan yang sudah terbangun. Seorang pemimpin harus bisa mengayomi semua pihak tanpa terkecuali,” tambahnya.

Pihaknya juga menegaskan pentingnya menghormati hak masyarakat lokal sebagai pemilik asli wilayah tersebut. Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hadir semata-mata untuk kesejahteraan warga, sehingga manfaatnya harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat setempat, bukan didominasi oleh kepentingan luar.

“Kami sepakat bahwa WPR adalah hak rakyat. Oleh karena itu, mekanisme dan prosesnya harus berjalan transparan dan objektif. Jangan sampai wadah yang seharusnya untuk memberdayakan masyarakat justru beralih fungsi hanya untuk kepentingan tertentu,” tegas Faizal.

Pihaknya juga mengapresiasi langkah Koperasi Mitra Tambang Pasaonguan yang berani menyuarakan kebenaran demi menjaga hak-hak warga asli. Menurutnya, keadilan harus ditegakkan berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku.

“Kami mendukung upaya penegakan keadilan ini. Semoga semua pihak dapat duduk bersama, berdiskusi dengan kepala dingin, dan mencari solusi terbaik yang membawa berkah bagi seluruh masyarakat Desa Oyom tanpa ada yang merasa dirugikan,” tutupnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version