Keluarga Korban Pengeroyokan RA (16) Mohon Keadilan Majelis Hakim

Hasil rontgen dari RS Tidar bagian hati korban pengeroyokan anak dibawah umur RA (16). Tanda panah menunjukkan bagian hati sisi kiri korban alami luka robek. (Ft.dok) 

Fokusrakyat.net – Sidang kasus pengeroyokan anak dibawah umur yang terjadi di Dusun Desekan, Desa Sumberarum, September 2023 lalu kembali berlanjut.

Agenda sidang lanjutan kasus pengeroyokan anak dibawah umur itu akan digelar pada Selasa, 2 April 2024 di Pengadilan Negeri Kota Mungkid, Kabupaten Magelang adalah mendengar keterangan saksi yang dihadirkan ke empat pelaku.

Sementara itu, keluarga korban RA (16) dari Demesan, sangat berharap adanya keadilan, terlebih telah beredar luas di masyarakat bahwa para pelaku hanya akan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Jika para pelaku hanya dijatuhi 1 tahun penjara, maka keadilan ini tidak ada dan hanya melukai hati pihak korban.

“Sebelum ke persidangan saja, sudah beredar luas di masyarakat jika para pelaku pengeroyokan korban RA (16) ini hanya akan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan bahwa ada pelaku hanya bukan saja. Itu berita beredar luas di masyarakat,” ujar Moehis, pemerhati korban anak dibawah umur mengutip keluarga korban, Senin (1/4/2024).

Ayah korban RA, Murtado dan kakak korban, Wahyu kepada Moehis mengisahkan bahwa sejak sidang perdana di PN Kota Mungkid, Kabupaten Magelang, terus mendapat informasi dari sejumlah pihak jika para pelaku bakal divonis oleh PN antara 8 bukan hingga paling tinggi 1 tahun.

Keluarga korban inipun mengaku heran, terkait informasi ini karena sidang saja belum rampung.

“Karena itu, keluarga korban minta keadilan yang seadil-adilnya kepada Jaksa Penuntut Umum dan Pak Hakim Yang Mulia untuk betul-betul menimbang dengan hati nuraninya dalam memberikan keadilan terhadap korban dan keluarganya dengan tidak menjatuhkan hukuman ringan terhadap para pelaku,” terang Moehis yang mengaku perihatin melihat pihak keluarga korban ini berbulan-bulan sibuk kesana-kemari menuntut keadilan.

Dikatakan oleh Moehis, jika keluarga korban RA, menuntut keadilan dengan memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku itu sangat wajar. Karena kasus ini sangat lama bergulir di kepolisian Polresta Magelang.

Adapun alasan pertama keluarga korban minta keadilan dan ketegasan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Hakim Yang Mulia, pertama, peristiwa kasus ini terjadi sudah lama yakni pada 9 September 2023.

Namun para pelaku di tangkap dan dijebloskan dalam tahanan Polresta Magelang setelah sempat 4 bulan bergulir.

Alasan kedua, selama korban RA (16) menjalani perawatan rawat inap di RS Tidar, pihak pelaku tidak satupun ada yang datang ke RS untuk membentuk korban dan meminta maaf.

Ketiga, korban mengalami luka-luka sekujur tubuhnya. Yang lebih miris, sesuai hasil visum dokter RS Tidar yang menangani korban, didapati bahwa korban mengalami luka di bagian hati sisi kiri akibat pukulan benda tumpul para pelaku.

“Akibat luka hati dialami, korban saat ini sering mengalami rasa nyeri di bagian dada dan perut hingga kepala. Sehingga korban kadang tidak fokus beraktifitas jika nyeri itu kumat. Dan inilah harus menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia. Masa anak dibawah umur dikeroyok ramai-ramai oleh orang dewasa kan tidak masuk akal sehat,” tegas Moehis.

Ditambahkannya, pada sidang perdana Selasa lalu, saksi berinisial CES di hadapan Majelis Hakim mengisahkan bahwa ke empat pelaku secara sah melakukan pemukulan terhadap korban RA (16).

Selain di pukul menggunakan tangan juga di memukul menggunakan kaki-kaki hingga korban diinjak-injak.

“Bahkan saat korban sudah kembali ke rumah Luki, kembali para pelaku mendatangi dan 1 diantara pelaku masuk ke dalam rumah Luki mengambil korban dan menyeret ke luar rumah. Dan korban kembali dikeroyok para pelaku,” jelas saksi CES di persidangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!