iklan
iklan
jual mobil bekas

Seorang Nelayan di Tolitoli Ditangkap Polisi, Kapolres : Diduga Menjual Sabu

polres tolitoli
Kasi Humas, Iptu Budi Atmojo.
iklan kiri dan kanan

Tolitoli, Fokusrakyat.net — Tim Opsnal Satuan Resnarkoba, Polres Tolitoli, kembali meringkus salah seorang pengedar narkotika jenis Sabu, berinisial S (41), di Dusun Doyan, Desa Ogomoli, Kecamatan Galang, pada Minggu kemarin (19/11).

S yang diketahui memiliki profesi sebagai nelayan itu, dibekuk polisi di kediamannya sekitar Pukul 23.45 Wita, tanpa melakukan perlawanan.

Sejumlah barang bukti (BB) berupa 4 shaset plastik berisi sabu dengan berat bruto 4,97 gram, pembungkus rokok, dan alat hisap Sabu (bong) berhasil disita.

Kapolres Tolitoli, AKBP Bambang Herkamto, melalui Kasi Humas, Iptu Budi Atmojo, membenarkan hal itu.

Dia mengatakan, terduga S alias Andi yang berprofesi nelayan ditangkap karena melakukan peredaran narkotika jenis sabu dengan cara menjual ke warga yang ada di Desa Ogomoli.

“Pelaku ditangkap berawal dari informasi warga dimana terduga menurut warga sering menjual sabu ke masyarakat setempat, bahkan ke sejumlah nelayan yang kemungkinan teman sepropesinya dulu,” ungkapnya.

“Dari informasi yang dikumpulkan tim opsnal resnarkoba langsung memberi respon dan melakukan pengintaian setelah cukup bukti terduka langsung ditangkap di rumahnya dan menyita sejumlah barang bukti ,” terang Budi Atmojo saat menggelar cofe morning bersama sejumlah awak media di sebuah kedai yang cukup di kenal di Tolitoli.

Dia menambahkan, awal penggeledahan badan dan pakaian tidak ditemukan barang bukti, namun setelah dilakukan pengembangan penggeledahan rumah, tim Opsnal Resnarkoba berhasil menemukan 4 shaset palstik berisi sabu secara terpisah.

Ia menjelaskan, 2 paket ditemukan di lantai teras dan 2 paket berada di dalam pembungkus rokok.

“Saat penggeladahan badan dan pakaian tidak ditemukan barang bukti dan 4 paket sabu dan alat hisap berhasil diamankan saat menggeledah rumah terduga,” tutur Kasi Humas.

Ditambahkanya, untuk kasus Narkoba sendiri hingga bulan November ada sebanyak 200 gram Babuk sabu hasil tangkapan yang dalam perkaranya sebagian besar telah di sidangkan dan sebagian masih dalam proses.

Sementara itu, dalam perkara S pihak ke Polisian mempersangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar.

muat barang
jual mobil bekas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

muat barang pasang iklan jual mobil bekas
error: Content is protected !!