JATIM, FOKUSRAKYAT.NET — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penggeledahan di rumah tersangka KB, Manajer Operasional PT. Srikandi Jawara Dunia, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pengadaan Bahan Jalan/Jembatan tahun anggaran 2018.
Senin lalu, 6 November 2023, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penggeledahan di rumah tersangka KB, yang merupakan Manajer Operasional PT. Srikandi Jawara Dunia.
Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pengadaan Bahan Jalan/Jembatan yang dilaksanakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV pada tahun anggaran 2018.
Menurut Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan nomor 32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Sby tanggal 2 November 2023.
Dalam penggeledahan ini, ia menjelaskan penyidik membawa beberapa dokumen surat yang dianggap berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka KB.
Kata dia, Tersangka KB diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 7 ayat (1) huruf a, dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus korupsi dan memberikan sinyal keras kepada para pelaku tindak pidana korupsi,” ungkapnya kepada wartawan.
Dia menambahkan, kasus ini akan terus diusut lebih lanjut guna memastikan keadilan dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
“Penyidik akan terus mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk memastikan proses hukum yang adil dan transparan dalam penanganan kasus ini,” ungkapnya lagi.
Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan dan kerjasama dalam memberantas tindak pidana korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Indonesia.**