Banggai, Fokusrakyat.net – Isu “Pongko,” yang belakangan ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terbukti memiliki dampak serius yang mengakibatkan saling curiga dan tuduh-meng-tuduh antarwarga, bahkan di tingkat tetangga.
Kasus terbaru yang mencuat adalah tuduhan terhadap SA dan AT, dua warga Kelurahan Nambo Bosaa, Kecamatan Nambo, Banggai, yang dianggap sebagai pelaku “Pongko” yang meresahkan warga sekitar.
Kronologisnya, beberapa waktu lalu, seorang pelapor dengan inisial AT berada di rumah terlapor AB.
Saat itu, AB menyebutkan bahwa AT, SA, dan PA, menurut beberapa warga lainnya, adalah pongko, setan, atau kuyang.
Tuduhan ini memicu kemarahan pelapor, dan upaya klarifikasi pun dilakukan oleh SA dan AT, yang kemudian melaporkan masalah ini kepada pihak berwajib.
Aipda Risdianto Silo, Bhabinkamtibmas Polsek Kintom, menjelaskan, “Jumat (22/9), mediasi pun dilakukan di kantor Kelurahan Nambo Bosaa dengan melibatkan beberapa pihak yang diduga telah menuduh dan menyebarkan isu terkait kejadian ini.”
Mediasi tersebut juga dihadiri oleh Lurah Nambo Bosaa, Nurlaela Pantaiyo, serta para pelapor.
Setelah pertemuan dan mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
“Sekarang masalah sudah clear, sudah damai, terlapor sudah minta maaf. Karena takutnya kalau belum di klarifikasi, orang-orang sekitar bisa salah paham,” kata Bhabin.
Kapolsek Kintom, AKP Laata, SH, dalam pernyataannya, menekankan pentingnya tidak langsung menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya kepada masyarakat, karena hal tersebut dapat menjadi fitnah.
“Isu-isu ‘Pongko’ jangan dipercaya kalau belum ada buktinya langsung, karena sementara ini hanya dari cerita orang satu ke orang lain. Sehingga timbulkan kegaduhan di masyarakat,” tegas AKP Laata.
Kasus ini menunjukkan betapa berbahayanya menyebarkan isu tanpa bukti konkret, yang dapat mengganggu ketertiban sosial dan merusak hubungan antarwarga.
Masyarakat dihimbau untuk lebih bijak dan hati-hati dalam menanggapi isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.***