iklan
iklan
jual mobil bekas

Operasi Zebra Marano 2023 di Pasangkayu Berakhir dengan Penindakan Tegas

operasi zebra
Jenis kendaraan yang mendapatkan tilang. (DOK. HUMAS)
iklan kiri dan kanan

Pasangkayu, Fokusrakyat.net – Operasi Zebra Marano 2023 yang digelar oleh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasangkayu, Polda Sulawesi Barat, selama dua pekan, mulai dari tanggal 4 hingga 17 September, kini telah berakhir.

Kapolres Pasangkayu, AKBP Candra Kurnia Setiawan, melalui Kasat Lantas AKP Abdul Azis Gani, mengungkapkan bahwa selama pelaksanaan Operasi Zebra Marano tahun 2023 ini, mayoritas pelanggar yang ditindaki oleh Satlantas Polres Pasangkayu adalah pengendara kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) dengan total keseluruhan mencapai 198 pelanggar.

Jenis kendaraan yang mendapatkan tilang meliputi 140 kendaraan roda dua (motor), 22 mini bus, 29 pick up, dan 7 truk.

“Selama operasi ini, semua penindakan berupa tilang. Pelanggar terbukti tidak patuh terhadap aturan lalu lintas,” ujar Kasat Lantas.

“Total keseluruhan ada 198 pengendara yang kita tindak. Jumlah ini menandakan masih banyak yang tidak taat terhadap aturan. Makanya kita tindak tegas,” tambahnya pada hari Senin (18/09).

Selain penindakan dengan tilang, Satlantas Polres Pasangkayu juga menerbitkan sebanyak 274 surat teguran kepada para pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.

Kasat Lantas juga menekankan bahwa jajarannya akan terus melakukan patroli rutin guna memastikan keamanan dan keselamatan pengendara di wilayah Pasangkayu.

“Kami akan terus mengawasi dan menegakkan aturan lalu lintas. Jika kami menemukan pelanggaran, tindakan hukum akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Kasat Lantas juga memberikan pesan kepada masyarakat Kota Pasangkayu untuk selalu tertib dalam berlalu lintas.

Kelalaian pengendara dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang serius.

Dia juga mengingatkan agar warga selalu membawa surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM.

Orang tua juga diminta untuk melarang anak di bawah umur agar tidak mengendarai kendaraan.

“Kecelakaan disebabkan oleh kelalaian. Jadi tetap berhati-hati. Jangan abai dan selalu melengkapi surat kendaraan. Anak-anak di bawah umur tidak boleh mengemudikan kendaraan,” pungkasnya.**

muat barang
jual mobil bekas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

muat barang pasang iklan jual mobil bekas
error: Content is protected !!