Palu, Fokusrakyat.net – Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 20 Kg dari Makassar ke Kota Palu.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkesinambungan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.
Peristiwa ini terungkap pada Rabu malam, 13 September 2023, di jalan Emi Saelan Palu, ketika tim Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil melakukan pengungkapan yang menggemparkan.
Kombes Pol. Dasmin Ginting, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, mengungkapkan detil operasi ini dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin, 18 September 2023.
Menurut Kombes Pol. Dasmin Ginting, penyelidikan dimulai ketika Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AR (43) di jalan Thamrin Palu pada Rabu, 13 September 2023, siang hari.
Dia mengatakan, dari AR, petugas mendapatkan informasi tentang rencana penyelundupan 20 Kg sabu ke Kota Palu.
Dalam upaya menggagalkan rencana tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Sulteng menyusun strategi untuk menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti yang kuat.
Operasi ini mencapai puncaknya ketika seorang warga Palu berinisial R (43) mengambil satu unit mobil minibus yang diduga membawa sabu tersebut.
Polisi segera menggelandang R dan melakukan penggeledahan di dalam mobil minibus tersebut.
Hasilnya sangat mengagetkan, ditemukan 20 Kg sabu yang tersembunyi di dalam kendaraan tersebut.
R tidak bisa mengelak ketika petugas menemukan narkotika tersebut di bawah kursi minibus.
Dalam penangkapan ini, Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil menyita sebanyak 20 bungkus paket besar narkotika jenis sabu seberat 20 Kg, 1 unit mobil Avanza warna Grey, 5 unit handphone, 1 buah ATM, Buku Rekening bank BUMN, serta 1 buah bong.
Pelaku penyelundupan narkotika ini akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, demikian diungkapkan oleh Kombes Pol. Dasmin Ginting.
Dengan berhasilnya operasi ini, Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah dari bahaya narkoba.
Tindakan ini dianggap telah melindungi lebih dari 100.000 orang dari ancaman narkotika yang merusak.**