Pasangkayu, Fokusrakyat.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu, berhasil menangkap mantan kepala desa Kulu, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi anggaran desa tahun 2020/2021.
Mantan kepala desa tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial AN (30), ditangkap pada Jumat, 8 September 2023, di kediamannya setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dilansir dari Polrespasangkayu.com, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasangkayu, IPTU. Rachmat Gilang Ramadhan, mengungkapkan bahwa nilai korupsi yang terlibat cukup besar, mencapai sekitar Rp 664.079.596,- (Enam Ratus Enam Puluh Empat Juta Tujuh Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah).
Dia mengatakan, uang tersebut diduga digunakan oleh AN untuk kepentingan pribadi.
“Dalam modus operandi korupsi ini, tersangka meminta seluruh anggaran desa setelah pencairan dari bendahara, lalu dia menyimpan dan mengelola dana tersebut untuk kebutuhan pribadinya,” kata IPTU.
Rachmat Gilang Ramadhan dalam konferensi pers di Mapolres Pasangkayu pada Rabu, 13 September 2023.
Selama operasi penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 46 lembar surat dokumen pencairan anggaran Desa Kulu TA 2020 dan 2021, 29 dokumen pengantar pencairan anggaran, 8 lembar kwitansi penyerahan, 23 rangkap berkas dokumen Rencana Anggaran Belanja (RAB), dan pertanggungjawaban anggaran Desa Kulu TA 2020 dan 2021.
Selain itu, ada juga 21 lembar kwitansi bukti penyerahan lainnya.
Atas perbuatannya, AN akan dihadapkan pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka akan dikenakan denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar, serta pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU. Adrian Batubara, berharap bahwa penangkapan dan penuntutan ini akan menjadi pesan tegas bagi para pelaku korupsi, sekaligus mengingatkan seluruh aparatur desa untuk menjalankan tugas dengan integritas dan tanggung jawab.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang terus dilakukan oleh aparat kepolisian demi menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan transparan.**