iklan
iklan
hut palu web

Tiga Orang Diduga Ancam Sopir Pengangkut TBS Milik PT. Mamuang, Ditahan di Polres Pasangkayu

Kasat Reskrim : Dengan Maksud Tak Ada Memanen Sawit Diklaim Tanah Adat

PT. MAMUANG HL
FOTO : Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura, STK, SIK, MH, saat dikonfirmasi di ruangannya, Kamis (10/03/22).
iklan kiri dan kanan

PASANGKAYU, FOKUS RAKYAT — Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/39/II/2022/SPKT/ Polres Pasangkayu/Polda Sulawesi Barat, tanggal 25 februari 2022.

Kini tiga oknum diduga mengancam sopir mobil pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) milik PT. Mamuang, ditahan di Polres Pasangkayu.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura, STK, SIK, MH, saat dikonfirmasi di ruangannya, Kamis (10/03/22).

“Benar bahwa atas laporan warga (Sopir) tersebut, kami sudah proses dan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Kami menggali informasi dari ketiganya sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ronald.

Ronald menjelaskan, dari hasil interogasi yang dilakukan pihaknya, tersangka mengaku memberhentikan mobil dan menyuruh supir mobil truck PT. Mamuang menurunkan TBS yang diangkutnya.

Kemudian lanjut Ronald, mereka melakukan pengancaman dengan maksud supaya tidak ada yang memanen buah sawit di tanah yang diklaim sebagai tanah adat,” terang Ronald.

“Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Pasangkayu beserta barang bukti sebuah rekaman Vidio berdurasi 2 menit 50 detik dan saat ini masih diproses lebih lanjut”, pungkasnya.(*/atr/polres pasangkayu)

iklan
Editor: Firmansyah
iklan HL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

pasang iklan
error: Content is protected !!